Syarat Usia Minimal Calon Pilkada: Cagub 30 Tahun, Bupati 25 Tahun - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Syarat Usia Minimal Calon Pilkada: Cagub 30 Tahun, Bupati 25 Tahun

Komisioner KPU Minut Risky Pogaga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

Salah satu komisioner KPU Minut Risky Pogaga mengatakan syarat administratif itu diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota, bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e," kata Pogaga ketika dihubungi Sulut24.com lewat pesan WhatsApp, Senin (1/4/2024).

Selain soal usia, UU tentang Pilkada ini juga mengatur syarat administratif lainnya seperti kandidat calon kepala daerah harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Para calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Kemudian kandidat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, menurut Pogaga, Pilkada 2024 pun dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan penjabat Walikota. Kemudian Bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya. (Joyke)