Terlibat Curanmor, Dua Tersangka Diamankan Polsek Amurang
Sulut24.com, MINSEL - Dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan anggota piket Polsek Amurang, Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Selasa (16/04/2024) siang.
Kedua tersangka yakni seorang lelaki berinisial AT alias Andreas (25), warga Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, dan perempuan CD alias Cintia (18), warga Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Corneles Kainama menerangkan, kedua tersangka awalnya diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Amurang.
"Kejadiannya pada Selasa siang (16/04/2024) sekira pukul 14.30 Wita, di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Kedua tersangka dibawa oleh warga ke Polsek Amurang," ungkap Iptu Cor Kainama.
Diketahui, sepeda motor merk Honda Sonic nomor polisi DB 3389 CW awalnya diparkir oleh lelaki Alkhi Wakari (24) di depan Gereja GSPDI Filadelfia, di Desa Kapitu.
Tak berselang lama, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan dilakukan pencarian bersama sejumlah warga setempat.
Warga kemudian menemukan kedua tersangka sedang mendorong sepeda motor tersebut.
"Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan warga dan bersama dengan barang bukti ranmor dibawa ke Polsek Amurang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu Cor Kainama. (Simon)