Buron Kasus Pembunuhan, Polres Minsel Ringkus Tersangka ST di Gorontalo
Tersangka ST saat ini diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan. (foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan, lelaki berinisial ST alias Ser (44), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH, pada Minggu (19/05/2024) pagi.
"Lelaki ST alias Ser, tersangka kasus pembunuhan telah berhasil kami amankan. Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polres Minsel di wilayah Propinsi Gorontalo," ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH.
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada awal Januari 2024 di Desa Tumani Selatan, yang mengakibatkan korban lelaki Jening Suoth meninggal dunia.
Sejak kejadian pembunuhan tersebut, Kapolres Minsel bersama jajaran Forkopimda sering sambang ke rumah duka dan berjanji akan menangkap pelakunya.
Tim Resmob Sat Reskrim pun tidak diam, selalu mencari dan mengumpulkan sekecil apapun informasi dari masyarakat untuk melacak jejak dan lokasi persembunyian tersangka.
"Hingga akhirnya kami mengetahui tersangka bekerja di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dengan berkebun. Berkat doa keluarga korban dan ketekunan Tim Resmob Polres Minsel, kami akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka," tambah Kapolres Minsel.
Terpantau, saat ini tersangka ST telah berada di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. (Simon)