DPW PKB dan Perindo Sulut Tegaskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Tidak Mendaftar di Daerah, Tidak Akan Diusulkan ke DPP - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPW PKB dan Perindo Sulut Tegaskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Tidak Mendaftar di Daerah, Tidak Akan Diusulkan ke DPP

Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsyi dan Ketua DPW Perindo Sulut  Jacklyn Koloay (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Warning keras bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendapat rekomendasi partai untuk maju Pilkada 2024.

Pasalnya ada beberapa partai politik seperti Perindo, PKB, NasDem, Gerindra dan Demokrat yang dengan tegas hanya  mengakomodir bakal calon bupati dan wakil bupati yang melewati proses pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati didaerah.

"Bagi bakal calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dan gubernur dan wakil gubernur yang tidak mendaftar lewat proses penjaringan didaerah, sudah pasti kami tidak akan usulkan ke DPP. Meskipun yang mengeluarkan rekomendasi hak penuh DPP," ungkap Ketua DPW Partai Perindo Sulut Jacklyn Koloay.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPW PKB Sulut Yusra Alhabsyi. Menurutnya oleh DPP telah diberikan mandat dan wewenang untuk membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dan gubernur dan wakil gubernur. 

"Jadi kami hanya mengusulkan ke DPP adalah nama -nama yang sudah mendaftar. Dan bagi yang tidak mendaftar tidak akan kami usulkan,  mungkin mereka tidak berminat berkoalisi dengan PKB," tandasnya.

Demikian hal yang sama juga dilakukan Partai Demokrat, Gerindra dan NasDem. 

Sementara itu jelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, partai-partai politik sudah mulai menjaring bakal calon kepala daerah. 

Sejumlah parpol membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah, dari bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hingga gubernur dan wakil gubernur. 

Seluruh kalangan masyarakat, baik kader partai maupun bukan, bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. (Joyke)