PTUN Manado Tolak Banding Kanwil Kemenag Sulut soal Sengketa Informasi Biaya Haji Lokal
Putusan menguatkan keputusan Komisi Informasi dan menegaskan kewajiban keterbukaan data publik.
Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak Banding Keberatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara terkait sengketa informasi publik mengenai biaya haji lokal, dan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (7/1/2026).
Dalam putusan Nomor 29/G/KI/2025/PTUN.MDO, majelis hakim menilai Kanwil Kemenag Sulut berwenang dan wajib memberikan informasi yang dimohonkan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Menolak gugatan (keberatan) Penggugat dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 024/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tanggal 15 Oktober 2025,” bunyi amar putusan PTUN Manado.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi RAKO terkait biaya haji lokal yang sebelumnya dikabulkan sepenuhnya oleh Komisi Informasi Sulawesi Utara, yang menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka dan wajib diberikan dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima.
PTUN dalam pertimbangan hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah struktur Kanwil Kemenag dan memiliki fungsi evaluasi serta penyusunan laporan penyelenggaraan haji.
“Karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara berwenang untuk memberikan informasi tersebut,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyatakan putusan ini menegaskan jaminan konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Dengan ditolaknya pengajuan keberatan terhadap putusan KIP, ini menggambarkan bahwa mekanisme jaminan mendapatkan informasi publik di KIP maupun PTUN sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28F junto Undang-Undang 14 Tahun 2008,” kata Harianto.
Ia juga mengapresiasi putusan PTUN Manado. “Kami mengapresiasi kinerja PTUN yang berpihak kepada rakyat dalam menjamin ketersediaan informasi guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan publik,” ujarnya.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di sektor pelayanan haji di Sulawesi Utara. (fn)

