Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pembagunan RTH Koni Manado Naik Penyelidikan, LSM RAKO: Jadi Prioritas Kejari Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pembagunan RTH Koni Manado Naik Penyelidikan, LSM RAKO: Jadi Prioritas Kejari Manado

Ketua LSM Rako Harianto Nanga saat menyerahkan laporan hasil audit BPK kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) memastikan laporan terkait dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Koni Manado terus berproses di Kejaksaan Negeri Manado. 

Hal tersebut disampaikan oleh ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga pasca pertemuan bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar di kantor Kejaksaan Negeri Manado pada Selasa (7/5/2024). 

“Dari hasil diskusi singkat bersama Kejari Manado yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Manado, kami mendapat informasi bahwa perkembangan laporan LSM RAKO terkait proses sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan sudah beberapa saksi yang ikut diperiksa,  laporan ini mendapatkan atensi khusus dan ditargetkan akan selesaikan pada tahun ini,” tutur Harianto. 

Harianto mengatakan pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat terkait jika diperlukan nantinya. 

Pada kesempatan tersebut pihak RAKO juga menyerahkan hasil audit BPK sebagai bukti tambahan terkait dugaan korupsi pembangunan RTH Koni Manado. 

“Pada kesempatan ini kami juga memberikan bukti tambahan yaitu laporan hasil audit BPK  No 107/S/XIX/MND/2024,” jelas Harianto. 

Lebih rinci Ketua RAKO Sulut mengatakan bahwa dalam dokumen hasil audit tersebut  BPK menjelaskan bahwa terdapat beberapa temuan yang cukup signifikan yaitu adanya pergeseran objek pekerjaa proyek pembangunan  RTH lapangan KONI menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga koni yaitu gedung Hall B yang  tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan dan terdapat pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.

Selain itu Harianto menjelaskan bahwa LSM RAKO juga menemukan adanya empat kali proses addendum untuk merencanakan  perubahan tersebut. 

Menurutnya addendum tersebut berpotensi melanggar hukum dimana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan  atau pergeseran obyek pekerjaa sesuai kontrak  dan tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja). 

Perubahan objek pekerjaan tersebut juga berpotensi melanggar PP  12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal (164) ayat (2)(3) (2) pergeseran anggaran antar objek belanja dan atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD. (3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

Selain itu, terdapat potensi korupsi dengan nilai yang cukup besar pada proyek yang dikerjakan oleh PT Samudera Abadi dengan kode tender 10410173,kode RUP 2032275, nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dan nilai penawaran sebesar  Rp. 14.476.558.431,87 karena  berdasarkan  laporan hasil pemeriksaan BPK  realisasi anggaran yang ditemukan sebesar Rp. 14.476.558.431,87 namun berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran diketahui nilai pekerjaan penataan hall B senilai RP. 11.882.486.944.19. 

“Ada potensi korupsi sekitar Rp. 2.594.071.487,68,” jelas Harianto. 

Harianto berharap pihak Kejaksaan Negeri Manado mempunyai keberanian untuk memproses dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Koni Manado. 

“Besar harapan kami semoga Bapak Kajari Manado memiliki keberanian untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi RTH, karena hal ini menjadi perhatian serius masyarakat terhadap Adiyaksa dalam penegakan hukum,” tandas Ketua RAKO Sulut  Harianto. (fn)