LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing Sentra UKM Minsel ke KPK RI - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing Sentra UKM Minsel ke KPK RI

Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara melaporkan dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ke KPK RI.

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi LSM RAKO yang menemukan adanya penggunaan besi baja bekas pada proyek APBN Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Justicia Kurnia Jaya ini. 

“Ada indikasi korupsi dengan modus menggunakan besi baja berat bekas yang tidak sesuai mutu, hal ini berpotensi melanggar UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” jelas Harianto, Rabu (15/5/2024). 

Besi baja bekas yang digunakan pada proyek tersebut (Foto: Dok RAKO Sulut)

Selain itu, Harianto menuturkan bahwa tim RAKO juga menemukan adanya indikasi pengaturan tender yang tidak sesuai mekanisme tender atau lelang sebagai mana diatur dalam LKPP No 12 Tahun 2021 pada BAB II. 

“Atas fakta ini terjadi dugaan korupsi atau  penyalahgunaan kewenangan dan dapat  dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2  ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Ketua RAKO Sulut. 

Dokumentasi laporan LSM Rako ke KPK RI (Gambar: Dok LSM RAKO)

Harianto berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan memeriksa KPA, PPK dan kontraktor terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM  Kabupaten Minahasa Selatan tersebut. (fn)