Partai Buruh Minut Harapkan Majelis Hakim Tidak Kurangi Hukuman Bagi Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pergeseran Suara Partai Buruh ke Caleg PBB - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Partai Buruh Minut Harapkan Majelis Hakim Tidak Kurangi Hukuman Bagi Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pergeseran Suara Partai Buruh ke Caleg PBB

Suasana sidang (Foto: Dok Partai Buruh Minut)

Sulut24.com, MINUT - Partai Buruh Minahasa Utara (Minut) tergaskan tidak terlibat dugaan pelanggaran Pemilu pergeseran suara dari Partai Buruh Minahasa Utara ke salah seorang caleg nomor urut 4 dapil III DPRD Minut dari partai Partai Bulan Bintang (PBB) Minut. 

Hal tersebut ditegaskan oleh ketua Partai Buruh Minut Sanni Lungan Senin (20/5/2024) di Pengadilan Negeri Airmadidi. 

Menurutnya isu yang menyebutkan bahwa Partai Buruh Minut terlibat pada dugaan pelanggaran pemilu pergeseran suara tersebut sangat merugikan.

"Partai dirugikan karena dipublik beredar Partai Buruh ikut main dalam permainan ini dengan jual beli suara, tapi faktanya partai Buruh Minut sama sekali tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu tersebut," tegas Lungan. 

Ia menyebutkan penegasan Partai Buruh Minut tersebut dibuktikan dengan diterimanya berkas perkara oleh Pengadilan Negeri Airmadidi dan kemudian dilanjutkan pada proses persidangan dengan terdakwa oknum anggota KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam dan oknum wartawan. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Partai Buruh Minut Ignatius Pangulimang mengatakan bahwa langkah majelis hakim yang mengesampingkan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa dinilai merupakan langkah yang tepat karena poin pada eksepsi tersebut merupakan pokok perkara yang diadili.

"Dalam hal mengadili perkara Pemilu yang dilakukan oleh Pengadilan Airmadidi itu adalah benar dimana pengadilan mengadili tindakan melawan hukumnya dimana perbuatan melawan hukum adalah perbuatan dari oknum-oknum tertentu," jelasnya.

Foto bersama ketua dan anggota Partai Buruh Minut (Foto: Ist)

Menurutnya meski permasalahan admisitrasi pergeseran suara telah diselesaikan namun perbuatan melawan hukum harus tetap diadili karena suara yang diraih oleh Partai Buruh dan kemudian dipindahkan ke Caleg PBB merupakan suara murni hasil perjuangan Caleg-caleg dari Partai Buruh Minut. 

"Yang kami keberatan adalah perbuatan, karena suara yang kami peroleh melalui caleg-caleg Partai Buruh itu adalah suara murni, sehingga kami Partai Buruh bersatu untuk mengajukan laporan kepada pihak yang berwenang," tegasnya. 

Ketua Partai Partai Buru Minut Sanni Lungan berharap majelis hakim tidak menguragi ancaman hukuman 1,2 Tahun terhadap para terdakwa pada sidang putusan yang direncanakan akan digelar pada Selasa 21 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Airmadidi. (fn)