Pembagunan Pintu Gerbang dan IPAL Pasar Bersehati Fiktif, LSM RAKO: Kejati Tutup Mata - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pembagunan Pintu Gerbang dan IPAL Pasar Bersehati Fiktif, LSM RAKO: Kejati Tutup Mata

Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang tak kunjung menaikan status kasus dugaan korupsi pasar Bersehati Manado dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

“LSM RAKO telah menerima surat tanggapan dari Kejati Suilut dengan nomor surat R-561 /P.1.5/Fd. 1/05/2024, dari surat tersebut terlihat bahwa pihak Kejati belum manaikan status dugaan korupsi pasar Bersehati ke tahap penyidikan. Hal ini sangat mengecewakan dan menjadi gambaran ketidak mampuan Bapak Kajati dalam menjaga  kepercayaan masyarakat,” tutur Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga, Jumat (17/5/2024). 

Padahal menurut Ketua RAKO dugaan korupsi pada proyek pasar Bersehati sudah terlihat jelas dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara dimana dalam surat tanggapan atas permohonan audit LSM RAKO dengan nomor surat 086/S/XIX.MND/03/2024 BPK menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen kontrak, ruang lingkup  pekerjaan pembangunan pasar Bersehati terdiri atas pembangunan hanggar, pembangunan food court, pembangunan drainase dan IPAL, rehabilitasi bangunan lama, pembangunan loading dock, pembangunan toilet pedagang, pembangunan toilet pengunjung, pembangunan lansekap, pembangunan landmark dan pembangunan pintu gerbang. 

“Tetapi kenyataannya di lapangan ada beberapa yang fiktif diantaranya pembagunan hangar yang hanya dilakukan rehab penggantian bagian atap dan lantai, lalu pembangunan food court yang hanya dilakukan rehap penggantian bagian atap dan lantai, lalu pembangunan IPAL yang ternyata fiktif dan juga pembagunan pintu gerbang yang juga fiktif,  belum lagi ada potensi markup dibeberapa item pekerjaan. Ketika pekerjaan tidak sesuai kontrak dan sudah ada niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum, hal ini sudah masuk rana pidana,” jelas Harianto. 

Dokumentasi pembangunan food court pasar Bersehati Manado (Foto: Dok RAKO Sulut)

Selain itu, menurut Harianto berdasarkan hasil audit, BPK juga menemukan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pada kontrak.

 “Volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tersebut antara lain pada pekerjaan beton, struktur baja, pasangan dinding dan pengecatan dengan total kekurangan volume senilai Rp. 701.952.616,33 namun kerugian dari kekurangan volume tersebut telah dikembalikan oleh pihak kontraktor," tuturnya. 

Meski demikian dalam UU 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dimana pada Pasal (4) disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan ancaman pidanan bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, apalagi menurut Harianto terdapat indikasi markup dan pembagunan fiktif pada proyek yang dikerjakan. 

“Sekarang tinggal apakah ada kemauan dari Bapak Kajati Sulut untuk menyelamatkan kerugian negara  yang lebih besar atau tidak,” tandas Harianto. (fn)