Lagi dan Lagi Mutasi Pejabat Pemkab Minut Bermasalah, Sekda Selaku Ketua Baperjakat Dituding Tabrak Aturan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Lagi dan Lagi Mutasi Pejabat Pemkab Minut Bermasalah, Sekda Selaku Ketua Baperjakat Dituding Tabrak Aturan

Surat Rekomendasi Kemendagri Tertanggal 10 November 2022 (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Lagi dan lagi mutasi yang dilakukan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda terus menuai masalah.

Dimana Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Novly Wowiling yang melantik 2 pejabat fungsional, Senin (3/6/2024) lalu, ternyata  tidak mendapat  izin secara tertulis dari Kemendagri.

Sementara pelantikan/pengembalian beberapa pejabat Esalon III yang lainnya, sudah sesuai aturan karena sudah mendapat ijin Kemendagri 

Terkecuali pelantikan 2 pejabat fungsional masih bermasalah karena tidak tercantum dalam daftar 128 pejabat yang dibatalkan yang kini sudah mendapat izin dari Kemendagri.

Ketua Minut Conection Noldy Johan Awuy menegaskan Sekda selaku ketua baperjakat diminta bertanggung jawab atas pelantikan ini.

"Kalau ini digugat bisa kena dan bahkan petahana bisa saja diskualifikasi sebagai calon," kata Awuy 

Menurut Awuy, seharusnya Sekda itu lebih teliti dan paham menyangkut aturan UU no 10 Tahun 2016 yang menyangkut pelarangan pelantikan 6 bulan sebelum dan sesudah.

"Sudah banyak kali di ingatkan dan belajar pengalaman yang lalu 128 pejabat yang dilantik dibatalkan.Namun herannya masih melakukan pelantikan," kata Awuy.

Menurut Awuy ini kesalahan besar, dimana Sekda selaku Ketua Baperjakat melakukan mutasi pejabat, tanpa melihat aturan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Sulut24.com melalu pesan WhatsApp,  Jumat (7/6/2024) Sekda Minut Ir. Novly Wowiling menampik semua itu dengan mengatakan bahwa, terkait dengan 2 orang pejabat fungsional yang baru dilantik, itu sudah mendapat izin tertulis dari Kemendagri.

Wowiling juga langsung mengirim file lembaran Surat Rekomendasi dari Kemendagri Nomor : 800.1.3.3/3140/IJ.

Herannya surat rekomendasi Kemendagri yang dikirim ternyata tertanggal 10 November 2022. Artinya surat tersebut sudah ada sejak 2 tahun lalu.

Kemudian tanpa disadari dalam Surat Rekomendasi dari Kemendagri setelah diteliti ternyata tidak memuat 2 nama penjabat fungsional yang baru dilantik, Senin (3/6/2024) yang lalu.

Sekdapun ketika ditanya soal surat tersebut  berkelit dengan mengatakan secara tekhnis persoalan ini coba ditanyakan langsung ke Plh. BKPSDM.

"Secara tekhnis, coba ngana tanya langsungjo Pak Inspektur yang saat ini Plh BKPSDM," kata Wowiling.

Salah satu pimpinan Bawaslu Sulut Donny Rumagit dengan tegas mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada sudah sangat jelas bahwa bagi petahana, enam bulan sebelum penetapan dilarang melakukan pergantian pejabat,  kecuali sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, itu sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2. Juga sudah diperkuat surat edaran (SE) Mendagri No.100.2.1.3/1575/sj, tanggal 29 Maret 2024, dan Sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2024 maka Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Maka 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala Daerah adalah tanggal 22 Maret 2024.

Rumagit juga menjelaskan, dalam UU tersebut ayat 5, jika petahana melanggar aturan, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Sanksinya pembatalan calon,” kata Rumagit.

Lanjut Rumagit, dalam Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

“Bukan cuma sanki pembatalan, ada juga sanki kurungan dan denda,’ ujar Rumagit.

Rumagit menegaskan selagi tidak ada persetujuan dari mendagri, itu termasuk melakukan pergantian, dan sudah diperjelas oleh surat edaran Mendagri.

“Yah selama tidak ada surat persetujuan dari Mendagri, bisa dikategorikan pergantian, jika terbukti melanggar, sanksinya bisa pembatalan calon,” tutup Rumagit. (Joyke)