LSM RAKO Sayangkan Sikap Walikota Manado Yang Diduga Tidak Patuh Terhadap Rekomendasi BPK
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyayangkan sikap Walikota Manado yang diduga tidak patuh terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal sampai dengan penetapan peraturan daerah.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menyebutkan bahwa berdasarkan rekomendasi nomor 13.B/LHP/XIX.MND/05/2023, BPK telah merekomendasikan agar Walikota Manado menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal sampai penetapan peraturan daerah, rekomendasi BPK tersebut dikeluarkan karena pihak BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern terutama terkait penyertaan modal pemerintah yang dinilai tidak didukung oleh peraturan daerah yang mutakhir.
Harianto menilai dugaan ketidakpatuhan tersebut terlihat pada pengelolaan PD Pasar dan PDAM Manado dimana pada Fabruari 2024 DPRD Kota Manado telah menetapkan kedua perusahaan daerah tersebut menjadi Perumda yang seharusnya diikuti oleh perubahan tata kelola.
“Sebagaimana penelusuran tim RAKO di lapangan, DPRD Kota Manado pada bulan Februari 2024 sudah menetapkan PD Pasar dan PDAM sebagai Perumda namun di lapangan pengelolaannya masih memakai menajemen PD Pasar,” jelas ketua LSM RAKO.
Harianto menerangkan terdapat potensi kerugian negara terkait pengabaian rekomendasi BPK tersebut.
“Ada potensi kerugian negara dalam pengabaian ini, dimana aset daerah dikelola secara tidak profesional yang berpotensi menyebabkan terjadi korupsi,” kata Harianto.
Ketua RAKO juga menilai Walikota berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pasal (1) ayat (1) yang menyebutkan perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Harianto berharap agar nantinya Perda penyertaan modal dapat melindungi aset daerah, agar tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu serta dapat menjadi dasar dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Ia mengatakan bahwa saat ini LSM RAKO sedang melakukan analisa dan pendalaman untuk menemukan potensi kerugian negera.
"LSM RAKO sementara melakukan analisis potensi kerugian negara untuk kami laporkan ke KPK," tandas Harianto. (fn)