Selama Masa Cuti Kampanye, Posisi Bupati Minut akan Digantikan Pejabat Sementara
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan Kepala daerah yang akan maju lagi di Pilkada 2024 harus menjalani cuti disaat masa kampanye.
Menurut Poluan selama masa kampanye petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Kemudian, selama menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” kata Poluan.
Poluan menegaskan calon kepala daerah petahana diingatkan agar menyampaikan pengajuan permohonan cuti kampanye Pilkada kepada Gubernur paling lambat tanggal 11 September 2024.
Dijelaskannya, Gubernur memberikan cuti diluar tanggungan kepada bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Dalam ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024. (Joyke)