Masa Jabatan Diperpanjang, 130 Kapitalaung Siap Dikukuhkan
Suasana pelantikan kepala desa (Foto: Ist)
Sulut24.com, SANGIHE - Pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan kepala desa akan segera ditindaklanjuti pemkab Sangihe dengan mengukuhkan kepala - kepala desa yang berakhir masa jabatannya di tahun 2024.
Data yang dihimpun media ini ada sebanyak 130 Kapitalaung (Kepala Desa, red) akan segera dikukuhkan dalam jabatan yang sama karena masa jabatan sebelumnya selama 6 tahun akan berakhir pada 13 Agustus 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Porawouw ditemui dikantornya, Rabu (7/8/2024) membenarkan jika pihaknya akan segera melakukan pengukuhan Kapitalaung dalam waktu dekat.
"Pengukuhan dilaksanakan sebagai tindak lanjut UU Desa yang baru dimana kepala desa diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi menjadi 8 tahun," jelas Porawouw sambil merinci perpanjangan masa jabatan ini hingga 2 tahun kedepan dan akan berakhir pada Agustus 2026.
Seratusan Kapitalaung tersebut bakal dikukuhkan langsung oleh Penjabat Bupati Sangihe yang direncanakan digelar Sabtu (10/8/2024) di pantai wisata Pananualeng kecamatan Tabukan Tengah. (Johan)