Polres Minsel Ungkap Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Ijin
Tersangka CM bersama barang bukti obat bebas terbatas jenis Neomethor sebanyak 1.200 butir berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Neomethor.
Ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (31/08/2024) pagi, Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K mengungkapkan pihaknya mengamankan ribuan pil Neomethor dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin di salah satu desa wilayah Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minsel ini adalah hasil pengembangan dari laporan informasi.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti obat bebas terbatas jenis Neomethor sebanyak 1.200 butir," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K.
Polisi juga mengamankan seorang warga terduga pelaku pemilik obat berinisial CM, 28 tahun, terduga pelaku yang menguasai atau memiliki barang tersebut.
"Obat Neomethor ini hendak diedarkan oleh terduga pelaku, namun ia tidak memiliki izin atau persyaratan untuk mengedarkannya," tambah Kasat Resnarkoba.
Terpantau, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan Sat Resnarkoba Polres Minsel.
"Gelar perkara dan masuk proses sidik," pungkas Kasat Resnarkoba. (Simon)