LSM RAKO Ajukan Sengketa Publik Terkait Informasi Pengembalian Kerugian Negara pada Empat Proyek di Kota Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Ajukan Sengketa Publik Terkait Informasi Pengembalian Kerugian Negara pada Empat Proyek di Kota Manado

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik dengan pihak tergugat pihak inspektorat Kota Manado. 

Pengajuan sengket tersebut dilayangkan RAKO karena pihak inspektorat belum memberikan informasi terkait pengembalian kerugian empat proyek di Kota Manado. 

Ketua RAKO Harianto Nanga menilai bahwa data yang diminta tersebut bukan merupakan data sensitif dan pihak inspektorat seharusnya dapat memberikan informasi terkait pengembalian kerugian negara tersebut. 

"Kami sangat menyayangkan hal ini semestinya inspektorat menjadi lokomotif dalam menyediakan transparansi  informasi APBD namun justru harus diajukan dalam sengketa informasi publik, integritas inspektorat Manado kami pertanyakan, apa mereka masih memiliki jiwa merah putih dalam memberantas tindak pidana Korupsi?,”  ucap Harianto, Jumat (25/10/2024). 

Menurut Harianto dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 391 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yaitu informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. 

“Hal tersebut menjadikan bahwa kewajiban pemerintah daerah itu menyiapkan informasi keuangan ini sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, terlebih dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap menejemen pemerintahan daerah,” kata Harianto. 

Lebih lanjut Harianto menuturkan bahwa Ia bersama tim RAKO telah menempuh mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan informasi pengembalian kerugian negara tersebut, namun tidak mendapatkan respon positif sehingga pihaknya mengambil langkah lanjut ke komisi informasi. 

“Tatacara mendapatkan informasi sebagai mana di atur dalam UU NO 14 Tahun 2008 tentang Informasi publik sudah kami lakukan, namun cukup disayangkan inspektorat kota manado tidak bergeming dengan permohonan informasi yang kami sampaikan sehingga berlanjut di sengketa informasi publik sulut,” tuturnya. 

Ia pun mengingatkan bahwa terdapat ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan tidak menerbitkan Informasi  publik berupa Informasi publik secara berkala seperti diatur dalam UU No 14 Tahun 2018. (fn)