Terkait Kampanye Pilkada 2024, KPU Tegaskan Ikuti Pedoman Teknis
Sulut24.com, SANGIHE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Utara bersama jajaran KPUD Kabupaten/Kota se-Sulut menegaskan, pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 harus mengikuti pedoman teknis yang telah diatur bersama oleh KPU.
Hal tersebut kembali diingatkan oleh KPU kepada peserta Pemilu pasca kegiatan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu di Aston Hotel Manado.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Awaludidn Umbola mengatakan, dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye, KPU Kabupaten/Kota harus terus berkoordinasi dengan petugas penghubung (LO) atau tim kampanye pasangan calon.
"Untuk pelaksanaan Debat, kata Umbola, paslon wajib berpedoman pada Peraturan KPU dan Pedoman Teknis sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme,” ungkap Umbola.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, masing - masing, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Ihsan Panawar, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Iklam Patonaung dan Kasubag Tekmas, Stenly Legrans. (Johan)