Hasil Pendalaman LSM RAKO, Belum ada Proses Amdal Terkait HGB 00001 dan HGB 00013/Wineru
Suasana pertemuan LSM RAKO bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara (Foto: Dok RAKO)
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga menyebutkan bahwa pihak dinas lingkungan hidup Sulawesi Utara belum pernah memproses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait HGB 00001 dan HGB 00013 di desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan bersama kepala dinas dan dan beberapa kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara dan beberapa kepala bidang.
“LSM RAKO melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait HGB 00001 dan 00013 terungkap bahwa kedua HGB tersebut belum melakukan pengurusan amdal,” kata Harianto beberapa waktu lalu kepada reporter sulut24.com.
Menurutnya selama ini pihak dinas lingkungan hidup belum pernah menerima permohonan amdal terkait HGB 00001dan 00013.
“Tidak ada proses pengurusan amdal di HGB 00001 dan 00013 desa Wineru kecamatan Likupang Timur, lebih tegas lagi tidak perna dikeluarkan amdal karena lokasi tersebut merupakan areal hutan mangrove,” tutur Harianto.
LSM RAKO memberikan apresiasi kepada dinas lingkungan hidup yang tegas menjalankan aturan terkait amdal.
“Kami mengapresiasi sikap tegas beliau karena sudah menjalankan perundang-undangan sebagai mana di atur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup,” tandas Ketua RAKO.
Diketahui HGB 00001 dan 00013 desa Wineru berkaitan dengan PT. Graha Mega Mandiri (PT.GMM) perusahaan swasta yang bergerak di sektor property yang merencakan pembangunan destinasi wisata baru dikawasan pantai Likupang Desa Wineru.
Pembangunan destinasi wisata tersebut diklaim nantinya dapat membuka banyak lowongan pekerjaan, peluang usaha UMKM yang secara tidak langsung akan menggerakan perekonomian masyarakat kota Likupang Sulawesi Utara. (fn)