LSM RAKO Ajukan Sengketa Informasi Publik Terkait Proyek Preservasi Jalan Wori, Likupang, Girian, Mongonsidi dan Bitung
Tim LSM RAKO saat mengunjungi kantor BPJN Sulawesi Utara (Foto: Ist)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara dengan termohon pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Ketua RAKO Harianto Nanga mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sengketa publik untuk mendapatkan emapt dokumen yang berkaitan dengan proyek preservasi jalan Wori, Likupang, Girian, Mongonsidi dan Bitung dengan kode tender 81232064 dan kode kontak HR.0201- BB 15.6.3/040.
Adapun empat dokumen yang diminta untuk dibuka oleh pihak RAKO yaitu dokumen belanja sisa hasil tender, dokumen rab proyek preservasi jalan, dokumen perencanaan proyek preservasi jalan dan dokumen preservasi proyek.
Harianto berujar kalau sengketa informasi tersebut diajukan menyusul tidak diresponnya upaya persuasif yang dilakukan oleh RAKO kepada pihak BPJN.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif ke pihak kepala BPJN namun tidak memberikan respon yang baik, sehingga kami mengajukan sengketa tersebut ke Komisi Informasi Publik Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Harianto, Kamis (7/11/2024) melalui aplikasi pesan instan Whatsapp.
Menurutnya pengajuan sengketa tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi publik.
Selain itu, Harianto berpandangan bahwa langkah yang dilakukan oleh LSM RAKO merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mengawal pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur pada
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk mensukseskan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui transparansi penggunaan APBN sesuai amanah presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas perlu adanya transparansi informasi publik dan Jangan sengaja memperlambat, kalau tidak mampu, bapak presiden persilahkan atasannya untuk mencopot,” tegas Harianto. (fn)