Menang di MA, SGR Ajukan Eksekusi Lahan Kantor Bupati Minut
Sulut24 com, MINUT - Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai penggugat (Pemohon Kasasi) akhirnya menang di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan perkantoran Bupati Minut
Terkait hal tersebut Pemkab Minut diminta mengembalikan lahan milik SGR.
Selain itu MA menghukum tergugat menyerahkan lahan sengketa tersebut dari penguasaan pihak manapun dalam waktu 7 hari setelah putusan dalam perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Atas putusan MA, maka kami dari kuasa hukum SGR akan segera melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Minut untuk mengeksekusi lahan milik klien kami," kata Kuasa Hukum SGR, Felix Paul Manusu,SH dan Gelendy M Lumingkewas,SH MH.
Menurut Kuasa Hukum, putusan ini berkaitan dengan perkara gugatan sebelumnya yaitu gugatan di tahun 2019.
Dimana gugatan yang di ajukan oleh Shintia Gelly Rumumpe kepada Pemerintah Minahasa Utara atas penguasaan atas tanah – tanah miliknya.
Gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian yang juga telah dikeluarkan putusan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Minahasa Utara, dalam putusan perdamaian tersebut, semua tanah milik Shintia Gelly Rumumpe yang telah diduduki oleh Pemerintah Minahasa Utara harus diberikan ganti rugi.
"Tapi nyatanya tahun 2022 bukan menjalankan putusan pengadilan tersebut, malahan Pemerintah Minahasa Utara dalam hal ini pada masa pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin William Lotulung (JG-KWL) mengajukan gugatan a qou dan tidak membayar lahan yang merupakan kesepakatan perdamaian," tandasnya. (Joyke)