Mengenal Terapi Hyperbaric, Fasilitas Kesehatan Yang Baru Diresmikan Pemkab Minut di RSUD Maria Walanda Maramis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Mengenal Terapi Hyperbaric, Fasilitas Kesehatan Yang Baru Diresmikan Pemkab Minut di RSUD Maria Walanda Maramis

Ilustrasi fasilitas kesehatan hyperbaric (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara hadirkan hyperbaric center di RSUD Maria Walanda Maramis. 

Hyperbaric center tersebut diresmikan oleh Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda. 

Hyperbaric center tidak hanya mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat daya tarik pariwisata, khususnya bagi wisatawan yang ingin melakukan diving di Likupang. 

Bupati Joune Ganda mengatakan bahwa sejak awal kepemimpinannya, Ia bersama Wakil Bupati Minut telah melakukan berbagai transformasi besar, termasuk membawa RSUD Maria Walanda Maramis meraih akreditasi paripurna sesuai standar akreditasi Kementerian Kesehatan (STARKES). 

Ia berharap fasilitas yang baru diresmikan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

"Fasilitas ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kesehatan masyarakat Minahasa Utara," ujar Joune Ganda. 

Mengutip primayahospital.com, hyperbaric merupakan metode pengobatan yang digunakan untuk membantu pengobatan berbagai gangguan kesehatan akibat kekurangan oksigen dalam sel dan jaringan tubuh, salah satunya yang paling umum adalah masalah dekompresi akibat penyelaman. 

Terapi hyperbaric memiliki manfaat untuk memperbaiki jaringan tubuh dan membuat fungsi tubuh kembali normal dengan meningkatkan kadar oksigen yang dapat dibawa oleh darah. 

Saat menjalani terapi hyperbaric, nantinya pasien akan bernafas dengan menghirup 100% oksigen di dalam sebuah ruangan yang disebut dengan Ruangan Udara Bertekanan Tinggi (RUBT).

Beberapa kondisi medis yang dapat diobati dengan terapi hyperbaric diantaranya penyakit dekompresi akibat penyelaman, 

anemia berat, gangrene, luka bakar berat dan besar, cedera yang mengakibatkan hancurnya bagian tubuh tertentu, cedera radiasi, luka pasca cangkok kulit. 

Lalu gelembung udara dan gas dalam pembuluh darah, keracunan karbon monoksida, gangguan pendengaran total atau tuli secara mendadak, kehilangan penglihatan secara tiba-tiba tanpa disertai rasa sakit Infeksi pada kulit dan tulang (parah) yang menyebabkan kematian jaringan ulkus kaki diabetik. (fn)