PTUN Manado Diduga Melakukan Maladmisnistrasi, LSM RAKO: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyampaikan kritikan kepada pihak PTUN Manado.
Kritikan tersebut dilayangkan RAKO usai persidangan banding putusan KIP Sulut No 05/VIII/KIPSulut-PSI/2024 di PTUN Manado yang diajukan oleh Kadis PUPR Manado dengan nomor perkara 22/G/KI/2024)PTUN.MDO.
Ketua RAKO Harianto Nanga mengatakan bahwa terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak PTUN Manado terkait sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat yang diajukan oleh Kadis PUPR Manado adalah LSM RAKO yang merupakan bagian dari masyarakat.
Harianto menilai yang seharusnya menjadi pihak tergugat pada sidang banding tersebut adalah Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara kerena KIP merupakan lembaga negara yang mengeluarkan putusan sidang atas gugatan keterbukaan informasi yang diajukan RAKO dengan pihak tergugat Kadis PUPR Manado.
“Kewenangan PTUN harusnya lebih ke arah untuk mengadili kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kebijakan tersebut yang diuji, kenapa jadi masyarakat yang diuji, kita kan masyarakat kenapa harus diseret ke pengadilan, yang seharusnya diseret adalah KIP karena KIP yang mengeluarkan putusan,” ujar Harianto, Selasa (5/11/2024).
Harianto berpandangan bahwa persidangan tersebut berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara.
“Ada indikasi PTUN Manado melakukan maladministrasi dengan
menjadikan LSM RAKO sebagai tergugat/termohon, hal ini melanggar kewenangan
sesuai UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha negara. Kami akan menempuh
jalur hukum sesuai perundang-undangan karena hal tersebut sudah mencederai
peradilan Tata Usaha Negara,” tandas Harianto. (fn)