PTUN Manado Diduga Melakukan Maladmisnistrasi, LSM RAKO: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PTUN Manado Diduga Melakukan Maladmisnistrasi, LSM RAKO: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Tim RAKO saat menghadiri sidang PTUN Manado (Foto: Ist) 

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyampaikan kritikan kepada pihak PTUN Manado.

Kritikan tersebut dilayangkan RAKO usai persidangan banding putusan KIP Sulut No 05/VIII/KIPSulut-PSI/2024 di  PTUN Manado yang diajukan oleh Kadis PUPR Manado dengan nomor perkara 22/G/KI/2024)PTUN.MDO.

Ketua RAKO Harianto Nanga mengatakan bahwa terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak PTUN Manado terkait sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat yang diajukan oleh Kadis PUPR Manado adalah LSM RAKO yang merupakan bagian dari masyarakat.

Harianto menilai yang seharusnya menjadi pihak tergugat pada sidang banding tersebut adalah Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara kerena KIP merupakan lembaga negara yang mengeluarkan putusan sidang atas gugatan keterbukaan informasi yang diajukan RAKO dengan pihak tergugat Kadis PUPR Manado.

“Kewenangan PTUN harusnya lebih ke arah untuk mengadili kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kebijakan tersebut yang  diuji, kenapa jadi masyarakat yang diuji, kita kan masyarakat kenapa harus diseret ke pengadilan, yang seharusnya diseret adalah KIP karena KIP yang mengeluarkan putusan,” ujar Harianto, Selasa (5/11/2024). 

Harianto berpandangan bahwa persidangan tersebut berpotensi melanggar UU No 5  Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara.

“Ada indikasi PTUN Manado melakukan maladministrasi dengan menjadikan LSM RAKO sebagai tergugat/termohon, hal ini melanggar kewenangan sesuai UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha negara. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan karena hal tersebut sudah mencederai peradilan Tata Usaha Negara,” tandas Harianto. (fn)