Deklarasi di Kantor LBH Manado, Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara Resmi Dibentuk - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Deklarasi di Kantor LBH Manado, Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara Resmi Dibentuk

Foto bersama anggota Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara (Foto: Sulut24/fn)

Sulut24.com, MANADO - Jaringan organisasi masyarakat sipil secara resmi mendeklarasikan pembentukan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara di kantor LBH Manado, Selasa (10/12/2024). 

Koalisi ini lahir sebagai respon atas meningkatnya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang juga berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Gerakan Perempuan Sulut dan Pembina Gusdurian Sulut Ruth Wangkai, yang juga salah satu inisiator koalisi, menekankan urgensi pembentukan koalisi ini. “Dari segi konstitusi jelas menjamin hak setiap warga negara, tetapi faktanya tidak sesederhana itu,” ujar Ruth. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, terjadi berbagai indikasi pelanggaran kebebasan beragama yang tidak bisa diabaikan.

Menurut Ruth, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak terlepas dari pelanggaran HAM secara umum. “Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan itu identik dengan pelanggaran HAM. Ini yang menjadi fokus utama kerja-kerja advokasi kami,” ungkapnya.

Ruth mencontohkan beberapa kasus nyata yang mencerminkan situasi tersebut, seperti diskriminasi terhadap kelompok Ahmadiyah, penutupan gereja, penyegelan rumah ibadah, dan penghambatan beribadah bagi kelompok minoritas lainnya. “Kasus seperti Ahmadiyah dan Syiah masih sering terjadi, termasuk penyegelan rumah ibadah mereka. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Salah satu kasus yang terjadi di Sulawesi Utara adalah insiden Laroma pada tahun 2022. 

“Kasus Laroma adalah contoh nyata pelanggaran HAM yang melibatkan negara. Negara seharusnya melindungi hak warga, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Mereka dibiarkan dipersekusi tanpa perlindungan,” ujar Ruth.

Pembentukan koalisi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk melawan praktik diskriminasi dan memastikan perlindungan yang adil bagi semua pemeluk agama dan kepercayaan. 

“Berangkat dari fakta-fakta ini, kami merasa perlu membentuk Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara untuk memastikan isu ini tidak terus berulang,” lanjut Ruth.

Hingga saat ini, sebanyak 17 organisasi masyarakat telah bergabung dalam koalisi tersebut. 

“Jumlah ini masih bisa bertambah. Kami terbuka bagi organisasi masyarakat lain yang ingin bersama-sama memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” jelasnya.

“Kami akan terus mendorong penegakan hukum yang adil dan memastikan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin sepenuhnya oleh negara,” tutup Ruth. (fn)