Mahfud MD Kritik Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Mahfud MD Kritik Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis

Mahfud MD (Foto: Ist)

Sulut24.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kritik tajam terhadap putusan pengadilan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Harvey Moeis. Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara," ungkap Mahfud MD dalam keterangannya melalui akun facebook resminya @Mahfud MD

Namun, Mahfud menyoroti adanya ketidaksesuaian antara besarnya dakwaan dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim. 

"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun," ujarnya.

Dalam proses persidangan, Harvey Moeis akhirnya divonis dengan hukuman penjara 6,5 tahun serta denda dan pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 miliar.

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp. 300 triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," kritik Mahfud.

Mahfud MD menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu mendapat perhatian serius untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. (fn)