Gelar Unjuk Rasa di Polsek Tuminting, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi Desak Kepolisian Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan Pantai Manado Utara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gelar Unjuk Rasa di Polsek Tuminting, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi Desak Kepolisian Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan Pantai Manado Utara

Salah seorang peserta aksi saat menyampaikan aspirasi dan kritik kepada Kabag OPS Polresta Manado Kompol Sugeng W. Santoso (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Puluhan aktivis dan masyarakat nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Tuminting, Kamis (16/1/2025). 

Pada aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap nelayan pejuang lingkungan hidup, Johanis Adrian, yang menolak proyek reklamasi Pantai Manado Utara.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi menilai, Johanis Adrian merupakan korban terkait ketegangan yang terjadi beberapa waktu lalu antara pekerja proyek reklamasi dan nelayan pantai Manado Utara, namun tiba-tiba dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian dengan dasar laporan polisi dari PT. Manado Utara Perkasa (PT. MUP) atas tuduhan penganiayaan. 

Penetapan tersangka terhadap Johanis Adrian oleh Polsek Tuminting pun dipertanyakan. Proses tersebut diduga dilakukan tanpa alat bukti yang cukup, sehingga memunculkan dugaan bahwa pihak kepolisian bertindak untuk kepentingan PT. MUP dalam membungkam perjuangan warga yang menolak reklamasi pantai yang merusak ekosistem pesisir.

Dugaan kriminalisasi ini dinilai sebagai upaya untuk membungkam partisipasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujar salah seorang orator aksi.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap Johanis Adrian. 

"Pihak kepolisian harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Johanis Adrian," tegas salah satu orator.

Menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, Kabag OPS Polresta Manado Kompol Sugeng W. Santoso menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam menetapkan status tersangka kepada Johanis Adrian. 

"Dalam penetapan tersangka pihak kepolisian telah melalui berbagai proses sesuai prosedur, diantaranya proses penyelidikan, gelar perkara untuk menentukan tahap penyidikan, lalu pemeriksaan saksi, lalu gelar perkara, kemudian penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat," ujarnya. 

Ia pun mempersilahkan kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi dan tersangka untuk mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku termasuk melaporkan anggota Polsek Tuminting ke Propam Polda jika ditemukan adanya proses hukum yang tidak sesuai. 

"Jika pihak tersangka keberatan, maka dipersilahkan melakukan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku, kemudian jika ingin meminta penghentian kasus maka perlu menyurat kepada Kapolresta, kemudian atas rekomendasi Kapolres, Polsek Tuminting akan melakukan gelar perkara dan menentukan apakah kasus tersebut bisa dihentikan atau tidak," jelas Kabag OPS Polresta Manado. 

Direncanakan pihak kepolisian nantinya akan menjadwalkan gelar perkara terkait kasus hukum atas nelayan pejuang lingkungan hidup, Johanis Adrian. (fn)