LSM RAKO: Potensi Pidana Mengancam Bank dan BUMN yang Tidak Transparan dalam Pengelolaan CSR
Ilustrasi (Gambar: Ist)
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga mengungkapkan adanya potensi pidana yang mengancam perbankan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR di Sulawesi Utara semakin mencuat setelah adanya surat permintaan informasi yang dilayangkan oleh LSM RAKO, diikuti dengan surat keberatan. Namun, hingga kini beberapa perbankan dan BUMN yang diminta informasi tersebut belum memberikan tanggapan atau data yang dimaksud.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya dapat diakses publik. Padahal, ketentuan mengenai kewajiban CSR bagi perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya dalam Pasal 74 yang menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harianto Nanga (Foto: Ist)
“Pada kesempatan ini kami mengingatkan kepada perusahaan BUMN dan perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dana CSR,” tegas Harianto, Sabtu (18/1/2025).
LSM RAKO berharap adanya perbaikan dalam pelaksanaan program CSR, termasuk keterbukaan informasi kepada publik demi mewujudkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. (fn)