LSM RAKO Siap Gugat BI dan BRI Wilayah Sulut ke Komisi Informasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Siap Gugat BI dan BRI Wilayah Sulut ke Komisi Informasi

Surat permintaan informasi dari LSM RAKO (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sulawesi Utara (Sulut) terancam digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dalam sidang sengketa informasi publik.

Potensi sengketa ini muncul setelah jawaban atas surat permintaan informasi terkait dana CSR yang diajukan oleh LSM RAKO dinilai tidak sesuai dengan permintaan awal. Hal tersebut kini dipastikan menjadi obyek dalam sengketa informasi di Komisi Informasi.

Ketua RAKO Harianto Nanga menjelaskan bahwa salam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran publik adalah hal penting. "Tujuannya untuk memastikan adanya jaminan keterbukaan informasi yang dapat mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara," kata Harianto, Selasa (7/1/2025).

"Ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan menjadi celah terjadinya fraud. Kami berharap semua instansi yang telah kami kirimkan surat pernyataan dapat menyelesaikan permintaan informasi tersebut agar tidak menjadi obyek sengketa," lanjutnya.

Selain berpotensi menghadapi sengketa administratif di Komisi Informasi, perwakilan BI dan Kanwil BRI Sulut juga terancam sanksi pidana jika terbukti melanggar ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. (fn)