Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMN di Sulut, RAKO: Indikasi Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan
Ilustrasi dampak penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan (Foto: Ist)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh sejumlah instansi perbankan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Utara.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengungkapkan bahwa indikasi penyalahgunaan dana CSR tersebut semakin jelas terlihat dan perlu ditindaklanjuti dengan transparansi yang lebih baik.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawasi pengelolaan dana publik, LSM RAKO telah melayangkan surat kepada beberapa instansi terkait, antara lain Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI),
Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah, PT. Pertamina, PLN UID Suluttenggo, Telkom dan Bank SulutGo
Harianto menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap penggunaan dana CSR sangat penting untuk memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
LSM RAKO menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait penggunaan dana CSR merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta atau menyesatkan, maka hal tersebut dapat berujung pada sengketa informasi publik yang berpotensi merugikan reputasi dan kinerja pimpinan instansi terkait.
Dari hasil investigasi awal yang dilakukan LSM RAKO, ditemukan adanya indikasi bahwa dana CSR di beberapa BUMN tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.
Harianto mengungkapkan, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, atau program sosial lainnya, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan hiburan semata.
"Kami mendapatkan informasi ada beberapa instansi BUMN yang menggunakan dana CSR untuk biaya entertainment atau hiburan, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat CSR yang diamanatkan undang-undang. Jangan sampai dana CSR ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat instansi tersebut," tegas Harianto, Sabtu (4/1/2025).
LSM RAKO mendesak seluruh instansi yang menerima surat permintaan klarifikasi agar segera memberikan laporan penggunaan dana CSR secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini diyakini akan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah penyalahgunaan dana publik di masa mendatang.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada pihak yang tidak transparan atau mencoba menutup-nutupi, kami siap membawa masalah ini ke Komisi Informasi Publik untuk diproses secara hukum," tutup Harianto.
LSM RAKO berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan dana CSR demi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fn)