Inspektorat Ingatkan Hukum Tua Berhati-hati Kelola Dana Desa. 4 Desa di Minut Tahap Pemsus
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT – Seluruh Kepala Desa (Kades) atau Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minahasa Utara diminta berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Hukum Tua maupun pihak terkait lainnya bisa bermasalah dengan hukum.
Hukum Tua dan perangkat Desa diminta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Termasuk didalamnya masalah pembangunan juga penggunaan keuangan desa.'
"Penekanan ke desa agar Hukum Tua memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Yang kedua kegiatan terhadap-kegiatan baik dari program Pemerintah Pusat, amanat dana desa, sehingga bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada celah-celah kegiatan yang akan bermasalah,'' ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan.
Menurutnya, jika suatu saat terjadi masalah terhadap keuangan Desa, ia meminta agar Desa segara berkonsultasi kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Ia menegaskan agar anggaran DD maupun ADD tidak salah digunakan. Sehingga bertentangan dengan aturan yang ada. Apalagi hal tersebut mencakup kerugian Negara.
"Kalaupun ada masalah segera konsultasikan kepada kami selaku APIP. Itu intinya. Penegasannya jangan main-main. Yang menyalagunakan dana Desa yang bertentang dengan aturan. Apa lagi ini melibatkan kerugian Negara. Bisa terjerat masalah hukum,'' tegasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Steven Tuwaidan menegaskan bahwa saat ini ada 4 desa dilakukan Pemsus yang Hukum Tuanya defenitif.
Serta ada juga Kumtua pelaksana tugas (PLT). Di antaranya, Desa Pulisan Kecamatan Likupang Timur, Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat, Desa Tambun Kecamatan Likupang Barat dan Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan. (Joyke)