Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud
Tangkapan layar Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan MK terkait PHPU enam kabupaten (Foto: Ist)
Sulut24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan akan melanjutkan sidang pembuktian terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar malam ini, Rabu (5/2/2025).
Dari total 48 perkara yang diajukan ke MK, sebanyak 42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapannya. Sementara enam perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Kepulauan Talaud, masuk dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Sidang pembuktian lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Arief Hidayat menegaskan bahwa Mahkamah memutuskan untuk melanjutkan enam perkara ke tahap pembuktian lanjutan, salah satunya perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024.
Mahkamah memberi kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang pembuktian tersebut. Setiap pihak diperbolehkan membawa maksimal empat orang, baik saksi maupun ahli, dengan komposisi yang dapat ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak.
Selain itu, tambahan alat bukti juga masih dapat diajukan. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa daftar identitas saksi, kurikulum vitae ahli, serta rincian alat bukti yang akan disampaikan harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
“Apabila dokumen tidak diserahkan sesuai ketentuan, maka dianggap tidak menyerahkan. Penambahan alat bukti atau surat-surat lainnya juga tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan berlangsung,” jelas Arief.
Selain Kabupaten Kepulauan Talaud, lima perkara lainnya yang akan dilanjutkan adalah perselisihan hasil Pilkada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Buton Tengah, Mahakam Ulu, Jeneponto, serta Kabupaten Buru. Seluruh perkara ini akan diproses dalam rentang waktu yang sama.
MK melalui kepaniteraan akan mengirimkan panggilan resmi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. (fn)