PDAM Wanua Wenang Manado: Dari Mata Air 'Koemahoekoer' Hingga Kini
Gedung kantor PDAM Manado (Foto: Ist)
Catatan: Ein A. Gilingan
Sulut24.com, OPINI - AIR bersih di Manado dan lembaga penyedia (baca: pengelolanya), punya kisah kehadiran panjang. Sejak tahun 1922, hingga Jumat (28/2/2025) ini setidaknya sudah berusia 103 tahun.
Jadi, sudah satu abad lebih sedikit. Dalam waktu satu abad tersebut, baik penggunaan air maupun lembaga pengelolanya, mengalami berbagai lika-liku. Banyak persoalan yang dihadapi.
Tetapi sungguh tidak elok kalau catatan ini harus dimulai dengan mengurai benang kusut yang melilit tubuh lembaga pengelolanya. Lebih original kalau kita mulai dengan sekelumit histori kehadiran; terutama mata rantai upaya (pemerintah pada masa itu hingga sekarang) menghadirkan pengelolaan air bersih (bagi warga) di Manado.
Nah, mari kita mulai dari titik awal. Yaitu dari tahun 1922. Masih tahun di zaman penjajahan Belanda. Masih 23 tahun sebelum Indonesia merdeka.
Jadi, sistem penyediaan air minum (di) Manado dibangun tahun 1922. Saat mana Belanda sedang menjajah. Disebutkan bahwa sumber airnya dari desa. Dari mata air 'Koemahoekoer' desa Warembungan (yang masuk wilayah Minahasa).
Kehadiran sistem penyediaan air minum tersebut, dengan demikian, masih dalam penguasaan dan pola kelola rezim pada masa itu. Sehingga daya jangkau pemanfaatnya, pasti yang utama adalah kaum di barisan rezim tersebut. Walau sudah masuk di alam merdeka. Waktunya cukup lama. Lima puluh tahun lebih sedikit.
Dipandang bahwa sudah waktunya untuk membaiki pola kelola air minum model Indonesia merdeka, maka tahun 1976 dibentuklah Perusahaan Air Minum (PAM) oleh pemerintah Sulawesi Utara. Legalitas PAM adalah Peraturan Daerah No.1/Perda/WKDM/1976 Tanggal 9 Pebruari 1976.
Setahun kemudian setelah legalitas tersebut terbit dan berlaku, PAM Manado disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara --- untuk status 'kepemilikan dan mencakup penata kelolanya.
Pengesahan dilakukan dengan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 1977 tanggal 12 Januari 1977. Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa PAM Manado dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Manado, di bawah Koordinasi Departemen Pekerjaan Umum (PU).
Sebagai lembaga penyedia dan pengelola air bersih, PAM Manado terus berdinamika. Nyatanya, SK Gubernur 6/77 hanya legalitas di atas kertas. Belum berlaku, apalagi direalisasikan. Ini hal yang termasuk 'gangguan krusial' bagi keberlanjutan pengelolaan PAM Manado.
Oleh karena itu harus ada upaya baru dan proporsional. Sehingga tanggal 1 Januari 1986, nama Perusahaan Air Minum (PAM) menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotamadya Daerah Tingkat II Manado.
Menyusul dengan upaya tersebut, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 1977 direalisasikan. Tepatnya, SK itu diberlakukan pada tanggal 6 Januari 1986.
(Bersambung/*Penulis: PU Sulut24.com)