Perintah Presiden Prabowo Subianto vs Instruksi Ketum Megawati, Awuy: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Pemerintah bukan Partai Politik
Noldi Johan Awuy (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Koodinator Indonesia Timur Advokasi Rakyat untuk Nusantara Noldi Johan Awuy menegaskan bahwa adanya Instruksi Ketua Umum Ibu Megawati agar Kader PDIP untuk tidak ikut retreat di Magelang sangat keliru dan merugikan bangsa dan negara.
Dikatakan Awuy Presiden itu adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan itu amanat UU Dasar 1945.
"Jadi kepala daerah itu bertanggung jawab kepada Presiden bukan ke partai politik," kata Awuy, Jumat (21/2/2025).
Ditegaskan Awuy apa yang dilakukan Ketua Umum PDIP adalah sebuah "pembangkangan" terhadap negara. Karena yang berhubungan dengan pelatihan di Magelang itu tujuannya kepentingan bangsa dan negara.
Awuy menegaskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota mereka setelah dilantik sudah menjadi pemerintah daerah dan bukan lagi petugas partai.
Menurut Awuy gubernur, bupati dan walikota harus taat kepada pemerintah.
"Pemerintah itu siapa, kan bukan partai politik. Pemerintah itu melekat adalah Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih oleh rakyat," tegas Awuy.
Awuy menjelaskan, peran dan wewenang partai politik hanya mengusung kepala daerah dan apabila terpilih itu sudah menjadi bagian dari pemerintahan yang didalamnya untuk membangun daerah dan mengsejahterahkan seluruh masyarakat.
Awuy mencontohkan kepala daerah yang terpilih, tidak bisa diberhentikan oleh partai politik.
Dijelaskan Awuy bilamana ada kepala daerah yang tidak ikut retreat seperti yang diperintahkan Presiden Prabowo, kepala daerah tersebut harus diberi sanksi.
"Jadi pelaksanaan retret kepala daerah itu tentang pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah didalamnya menyangkut korupsi, kolusi dan nepotisme dan itu menjadi Asta Cita Presiden Prabowo," kata Awuy.
Awuy yang juga Ketua Minut Conection ketika ditanya terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK, menurutnya hal itu tidak ada hubungan dengan politisasi.
Hasto diketahui merupakan tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
"Seluruh masyarakat indonesia sudah tahu bahwa penahanan Hasto itu wewenang lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah," tutup Awuy. (Joyke)