PHP di MK Berlanjut, KPU Talaud Buka Kotak Suara untuk Kumpulkan Alat Bukti
Sulut24.com, TALAUD - Proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari proses hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud membuka kotak suara guna mengumpulkan alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Pembukaan kotak suara tersebut merujuk pada perkara dengan nomor registrasi 51/PHPU.BUP-XXII/2025 serta mengacu pada Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 255/PL.02.-SD/06/2025 mengenai Penjelasan Pembukaan Kotak Suara, Kotak Hasil TPS, dan Kotak Rekapitulasi Pemilihan. Selain itu, langkah ini juga didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan pembukaan kotak suara yang berlangsung pada Sabtu (8/2/2025) pagi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Talaud, Andri L.J. Sumolang, beserta jajaran Sekretariat KPU Talaud.
Ketua Bawaslu Talaud, Zenith T.M. Anaada, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, perwakilan pasangan calon peserta Pilkada 2024, awak media, serta elemen terkait lainnya juga turut menghadiri dan memantau pembukaan kota suara tersebut.
Adapun kotak suara yang dibuka berasal dari empat kecamatan, dengan fokus pada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek sengketa. Selain kotak suara, dokumen terkait lainnya juga turut diperiksa dan dikumpulkan.
Ketua KPU Talaud, Andri L.J. Sumolang, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam sidang lanjutan di MK.
"Pembukaan kotak yang dilaksanakan di hari ini untuk mengambil beberapa dokumen, untuk dijadikan alat bukti tambahan pada saat pelaksanaan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui proses ini merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang sedang berlangsung. Dengan dikumpulkannya dokumen-dokumen terkait, diharapkan persidangan di MK dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak. (Ezra/fn)