Sengketa Pilkada di Kepulauan Talaud, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
Sulut24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon bupati dan dan wakil bupati Irwan Hasan dan Harony Mamentiwalo terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang.
Dalam putusan bernomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara Pilkada pada 3 Desember 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait dengan hasil di Kecamatan Essang.
Putusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum terkait dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan di wilayah tersebut.
MK kemudian memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Proses PSU harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan hasil akhir Pilkada tanpa memerlukan pelaporan lebih lanjut kepada Mahkamah.
Sebagai langkah pengawasan, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara serta KPU Kabupaten Kepulauan Talaud guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.
Hal serupa juga diwajibkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia agar berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain itu, MK turut menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud, untuk mengamankan jalannya PSU guna menjamin kondusivitas dan mencegah potensi gangguan selama proses berlangsung.
Keputusan MK ini menandai babak baru dalam dinamika politik di Kabupaten Kepulauan Talaud. (fn)