Setelah Polres, BPD dan Masyarakat Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pinilih di Kejaksaan
Wakil Ketua BPD Desa Pinilih Marthen Mengi (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Kepala Desa atau Hukum Tua Desa Pinilih, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Londong kembali dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, lantaran diduga melakukan korupsi dana desa.
Wakil Ketua BPD Desa Pinilih Marthen Mengi mengatakan Hukum Tua Fredrik Longdong disinyalir melakukan penyalahgunaan keuangan dana desa empat tahun anggaran berturut-turut sejak tahun 2021, 2022, 2023 sampai dengan tahun 2024.
Item menjadi laporan BPD di Kejari Minut seperti:
1. LPJ Dana Desa tidak dilaporkan kepada BPD dan Masyarakat.
2. Dugaan Korupsi Ketahanan Pangan
3. BumDes
4. Dugaan KKN dimana Adik dari Hukum Tua adalah Bendahara BumDes.
5. Proyek fisik dana desa yang diduga dikerjakan oleh perangkat desa.
"Jadi seharus proyek dana desa ini dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan TPK. Tapi anehnya yang terjadi didesa Pinilih disenyalir hanya dilakukan oleh aparat desa," kata Marthen, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya kasus ini sudah di laporkan ke Polres dan Kejaksaan bahkan kalau perlu sampai ke KPK.
“Maksud kedatangan kami di Kejaksaan untuk melakukan pengaduan ada indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Hukum Tua, ” ungkap Marthen.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widharta ketika dikonfirmasi sejumlah Wartawan Rabu, (12/2/2025) diruang kerjanya membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan untuk menyelesaikan kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya koordinasi ini penting untuk mencapai sinergitas audit investigasisi.
"Jadi koordinasi ini penting untuk menangani laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi secara efektif," katanya.
Dijelaskannya Koordinasi APIP dan APH diatur dalam SKB terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi. (Joyke)