Tetapkan Tata Tertib Baru, DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna
Suasana Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - DPRD Minahasa Utara gelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Utara tentang Perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Senin, (17/2/2025).
Rapat Paripurna DPRD Minut ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut dan Vonny Adel Rumimpunu turut didampingi Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan dan Wakil Ketua DPRD Cynthia Imelda Erkles SAB, serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Minut.
Rapat Paripurna digelar secara internal dan dilakukan setelah Tim Penyusun Tata Tertib melaksanakan pembahasan.
Adapun hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Edwin Nelwan dalam Sidang Paripurna.
Lima fraksi yang ada di DPRD Minut menyetujui Rancangan Tatib DPRD Minut untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Minut.
Dalam laporan tim kerja Edwin Nelwan menegaskan pembahasan Tatib DPRD Minut ini cukup ideal, melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan melibatkan semua anggota DPRD Minut.
Dalam Tatib DPRD Minut mengalami perubahan seperti khusus untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dimana Sekretariat Dewan yang dahulunya mitra kerja Komisi I, kini menjadi Mitra Kerja Komisi III.
Kemudian juga pasal demi pasal dalam Tatib juga mengalami perubahan.
Menurut Nelwan dasar hukum penyusunan rancangan peraturan DPRD Minut tentang Tata Tertib memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sehingga secara substansi tidak ada materi muatan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah tersebut.
Dijelaskan Nelwan peraturan tersebut disusun dan dibahas dalam rangka lebih memperkuat ketugasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara.
Edwin Nelwan mengatakan bahwa tata tertib merupakan landasan utama bagi kinerja DPRD Minut. Pembaharuan dilakukan agar sesuai dengan perkembangan peraturan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tugas legislatif.
“Peraturan tersebut disusun dan dibahas dalam rangka lebih memperkuat ketugasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” tutup Nelwan yang saat ini menjabat Ketua Partai Golkar Minut. (Joyke)