Ada Sumber Mata Air dan Dua Sungai Besar, Warga desa Tatelu Tolak Pembangunan Perumahan
Suasana pertemuan warga bersama anggota DPRD Sulut Henry Walukow dan pihak terkait (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Warga Desa Tatelu menolak adanya pembangunan perumahan di desa mereka.
Sementara itu DPRD Minut Selasa (4/3/2025) melakukan langkah mediasi dengan menggelar rapat lintas komisi.
Dihadiri pihak developer, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Perkim, DPM- PTSP, Kabag Hukum, Camat Dimembe, BPD, Hukum Tua dan sejumlah tokoh masyarakat desa Tatelu.
Hadir juga salah satu anggota DPRD Sulut Henry Walukow selaku tokoh masyarakat desa Tatelu.
Henry Walukow mengaku alasan warga melakukan protes karena perumahan itu akan mengganggu keberadaan mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga.
"Penolakan warga dan Pertimbangan warga karena diarea seratus meter lokasi tersebut ada sumber mata air PDAM Tatelu. Kemudian juga ada dua sungai besar yang mengalir di perikanan, perkebunan dan pertanian masyarakat," ungkapnya
Mereka khawatir mata air tercemar oleh limbah dari septic tank rumah. Masalahnya, pihak perusahaan sudah mengantongi izin membangun. Karena itu warga meminta agar izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemda itu ditinjau ulang.
”Karena ini izinnya sudah dikeluarkan, kami minta agar Pemda melakukan peninjauan ulang izin yang sudah dikeluarkan, atau bila perlu dicabut,” kata Walukow.
Walujow juga meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan perumahan sebelum semua permasalahan ini selesai atau tidak ada masalah di tingkat masyarakat.
”Kami minta sebelum masalah ini selesai, kami minta jangan ada aktivitas pembangunan apapun di lokasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan mengatakan salah satu kewajiban pengembang untuk membangun perumahan adalah harus mendapat persetujuan warga di sekitarnya.
Sementara pihak developer sendiri sampai saat ini belum pernah meminta persetujuan warga.
"Ada 500 tanda tangan warga yang menolak pembangunan perumahan ini. Dan itu kesalahan dari pengembang sendiri," kata Nelwan.
Dijelaskannya DPRD Minut tidak ingin menghambat investasi, justru ia berharap agar investasi berduyun-duyun menanamkan modalnya di Minut, tapi dengan catatan harus taat aturan.
"Kami Tak menghambat investasi tapi tolong taati peraturan,” pinta Nelwan
Sementara itu diakhir rapat lintas komisi, DPRD Minut berhasil melakukan mediasi. Dimana pihak pengembang dan pihak BPD maupun Pemerintah desa Tatelu telah sepakat akan membuat MoU.
"Apapun isinya MoU itu nanti dibicarakan dan dilakukan Jumat pekan depan," tutup Nelwan. (Joyke)