DPR Desak KPK Beri Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Tak Lapor Harta Kekayaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPR Desak KPK Beri Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Tak Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi (Foto: ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya sistem hukuman bagi para penyelenggara negara yang tidak patuh dalam melaporkan kekayaannya. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi bentuk disiplin sekaligus upaya pencegahan korupsi.

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).

Sahroni menegaskan bahwa kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat terhadap publik.

“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” tambahnya. (fn)