Kaban Aset dan Dirut Perumda Pasar Manado Terancam Pidana dalam Sengketa Informasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kaban Aset dan Dirut Perumda Pasar Manado Terancam Pidana dalam Sengketa Informasi

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Kepala Badan Aset Kota Manado dan Direktur Utama Perumda Pasar Manado terancam sanksi pidana jika tidak menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa informasi publik. 

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 1/G/KI/2025/PTUN.MDO menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara Nomor 014/XI/KIP SULUT-PSI/PTS/2024 yang memerintahkan Kaban Aset dan Dirut Perumda Pasar Manado untuk membuka dokumen penyertaan modal serta dokumen pemusnahan bangunan pasar.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menegaskan bahwa jika pejabat terkait tidak melaksanakan putusan ini, maka berpotensi menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Undang-Undang sudah jelas, pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp.5 juta," ujar Harianto, Jumat (28/2/2025). 

Dalam amar putusannya, PTUN Manado memutuskan beberapa hal penting:

1. Menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Termohon Informasi.
2. Menguatkan putusan KIP Sulawesi Utara Nomor 014/XI/KIP SULUT-PSI/2024 tanggal 17 Desember 2024.
3. Memerintahkan Badan Publik untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/Pemohon Informasi.
4. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 430.000.

Menurut Harianto, jika putusan ini tidak dijalankan, pejabat yang bersangkutan bisa dilaporkan untuk diproses secara hukum.

"Ini bukan sekadar perdata atau administrasi, tapi bisa berlanjut ke ranah pidana. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Harianto.

"Ini adalah bentuk pengabaian terhadap keterbukaan informasi publik. Kami mendesak pejabat yang bersangkutan segera menjalankan putusan ini, atau kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana," tandasnya. 

Diketahui sengketa ini bermula dari permintaan dokumen terkait penyertaan modal dan pemusnahan bangunan pasar yang dianggap sebagai informasi publik. Namun, pihak terkait menolak memberikan informasi tersebut, sehingga kasus ini berujung ke Komisi Informasi dan berlanjut ke PTUN. (fn)