Ketua LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi di Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ketua LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi di Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan

Ketua LSM RAKO saat menyerahkan dokumen laporan (Foto: dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Provinsi Sulawesi Utara. 

Laporan ini didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No. 7/LHP/XVII/2023, yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.412.662.370,30 akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sanksi denda.

Salah satu temuan utama adalah keterlambatan pada proyek pembangunan Manado Outer Ring Road III (tahap II), yang menyebabkan denda sebesar Rp 1.910.786.739,50 yang belum ditagihkan kepada penyedia jasa. 

Berdasarkan audit, proyek ini mengalami tiga kali Show Cause Meeting (SCM) karena progres pekerjaan yang tertinggal dari target.

Harianto menegaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek ini. 

“Kami menduga adanya indikasi kuat pelanggaran oleh KPA, SATKER, dan PPK yang bertanggung jawab atas proyek ini. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Harianto.

Dalam laporan audit, disebutkan bahwa saat proyek selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 27 Oktober 2022, penyedia jasa seharusnya dikenakan denda keterlambatan selama 50 hari dengan total Rp 1.910.789.739,50. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran denda tersebut.

Ketua RAKO mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Polda Sulawesi Utara untuk segera ditindaklanjuti. 

“Kami telah menyerahkan laporan ke Polda Sulut pada Senin (10/3/2025). Harapan kami, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan keuangan negara dan menindak pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2021. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp. 1 miliar.

Harianto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah guna mencegah praktik korupsi. 

Menurutnya, sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2018, peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan audit BPK RI tersebut. (fn)