Konflik Berdarah di Tambang Emas Ratatotok, Harianto Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Tangkapan layar suasana saat terjadi konflik di Ratatotok (Gambar: ist)
Sulut24.com, MINAHASA TENGGARA - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Provinsi Sulawesi Utara terus berlangsung dan sering kali memicu ketegangan. Konflik terbaru terjadi di area PETI Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang berujung pada tewasnya seorang penambang lokal, Fernando Tongkotow. Ia dilaporkan tewas tertembak oleh anggota Brimob Sulawesi Utara yang ditugaskan mengamankan lokasi tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengkritik situasi ini dan menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap PETI.
“Sangat disayangkan aktivitas pertambangan ilegal ini masih marak di Sulut, sementara aparat dan pemerintah daerah tampak melakukan pembiaran,” ujar Harianto, Selasa (11/3/2025).
PETI tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ketua LSM RAKO juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih adil bagi masyarakat agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal tanpa dieksploitasi oleh mafia pertambangan.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (foto: dok pribadi/Harianto)
“Gubernur harusnya membuat regulasi yang mengatur rakyat agar mereka bisa beraktivitas secara legal tanpa menjadi alat bagi pihak yang lebih kuat,” tambah Harianto.
Selain itu, menurutnya penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan harus ramah lingkungan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Ia juga mengkritik aparat kepolisian yang diduga mengawal aktivitas ilegal.
“Tidak ada peraturan perundang-undangan yang membenarkan aparat penegak hukum mengawal aktivitas ilegal,” tegasnya. (fn)