LSM RAKO Ajukan Permintaan Eksekusi terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Dok RAKO)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) segera mengajukan permintaan eksekusi terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado setelah proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menghasilkan putusan final yang menguatkan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara.
Melalui Putusan Nomor: 1/G/KI/2025/PTUN.MDO, PTUN Manado menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan atau Termohon Informasi serta menguatkan putusan KIP Sulawesi Utara dengan Nomor: 014/XI/KIPSulutPSI/2024 yang dikeluarkan pada 17 Desember 2024. Putusan tersebut mewajibkan Badan Publik terkait untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi serta membayar biaya perkara sebesar Rp 430.000.
Harianto menegaskan dengan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pejabat publik yang bersangkutan terancam sanksi serius jika tidak menjalankan keputusan tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang seharusnya diberikan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP," ujar Ketua LSM RAKO Harianto Nanga, Kamis (20/3).
Selain sanksi pidana, pejabat yang tidak menjalankan putusan hukum juga berpotensi dikenai sanksi administratif seperti teguran, sanksi disiplin, atau bahkan pencopotan dari jabatan. Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu, tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau penghambatan hak publik atas informasi, yang berpotensi menjerat pejabat terkait dengan pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau regulasi lainnya.
LSM RAKO menegaskan akan terus mengawal proses ini guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan informasi publik. Dengan adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fn)