LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Laporkan Dugaan Korupsi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Ketua RAKO Harianto Nanga saat menyerahkan dokumen laporan (Foto: dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Bangunan Pengendali Sidemen DAS Milangodaa di Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. 

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengatakan bahwa dokumen laporan yang diserahkan pada Senin (11/3/2025) tersebut didasari pada hasil Audit BPK RI dengan Tujuan Tertentu No.7/ LHP/ XVIII/2023, dimana berdasarkan hasil audit tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

Menurutnya temuan BPK menunjukkan adanya berbagai pelanggaran serius dalam proyek tersebut. 

"Kami mendapati bukti kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kelebihan pembayaran dalam proyek ini. Ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Lebih rinci Harianto mengatakan bahwa dari hasil audit BPK tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, perubahan metode dan kesalahan perhitungan harga satuan, ketidaksesuaian kehadiran tenaga ahli konsultan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek perumahan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Harianto Nanga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, dimana pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenai hukuman pidana mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Harianto mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut, selain itu Harianto juga berharap kasus dugaan korupsi tersebut dapat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami meminta Kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan para pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Harianto. (fn)