PPPK Panas..! , ARUN Laporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara, di Kejaksaan Minut
Sulut24.com, MINUT - Bukan gertak sambal, akhirnya Koordinator Indonesia Timur Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Noldy Johan Awuy, Jumat (7/3/2025) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Awuy tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tepat Pukul 11.42 Wita.
Kehadiran Awuy guna melaporkan kasus dugaan pemalsuan data, dokumen negara, korupsi, kolusi dan nepotisme, terkait penerimaan PPPK tahap pertama dan kedua.
"Tidak menutup kemungkinan ada dugaan aksi suap juga , kerana ada THL yang dengan jelas tidak memenuhi syarat, tapi diloloskan dalam seleksi PPPK," kata Awuy.
Awuy menjelaskan aturan sangat jelas harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Kemudian dibuktikan juga dengan slip gaji 2 tahun berturut-turut yang dibayarkan melalui dana APBD.
Awuy juga melaporkan penerimaan PPPK tahap pertama, dimana diduga ada puluhan perangkat desa dan kepala desa yang lolos PPPK.
"Kami dapat data dimana diduga ada Sekdes dan Kaur didesa yang lolos PPPK tahap pertama," kata Awuy.
"So nyanda betul ini penerimaan PPPK di Minut. Masa ada Hukum Tua dan Perangkat Desa lulus PPPK," ungkapnya
Awuy mempertanyakan soal penerimaan P3K tahap pertama, apakah seleksi P3K tahap pertama ini untuk THL atau untuk Hukum Tua bersama Perangkat desa.
Menurut Awuy yang harus bertanggung jawab dugaan pemalsuan data, dokumen negara yakni Bupati, Sekretaris Daerah dan BKPSDM sebagai panitia daerah penerimaan PPPK.
"Yang pasti telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik itu keterangan palsu ataupun surat/dokumen palsu," tutup Awuy. (Joyke)