Tom Lembong Didakwa Untungkan Orang dan Korporasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tom Lembong Didakwa Untungkan Orang dan Korporasi

Tom Lembong (Foto: detik.com)

Sulut24.com, JAKARTA - Meski tidak menerima uang sepesaer pun dari kasus dugaan korupsi impor gula, namaun Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dapat dijerat hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.  Menurut Siregar, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Harli menyebutkan, di pasal itu seorang dapat dijerat korupsi, meski tidak mendapat keuntungan pribadi.
"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). 

Penjelasan Siregar adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tom Lembong, yang memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi ratusan miliar rupiah. Jaksa penuntut umum membacakan angka persisnya.

"Merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan korupsi bersama 10 orang lain. Mereka adalah Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012.

Selanjutnya Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011.

Sebagaimana dilansir detik.com, sebelumnya gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak PN Jakarta Selatan. Jumlah total tersangka kasus impor gula ada 11 orang. Salah satunya adalah Tom Lembong. Tom Lembong dkk diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sidang perdana tersebut, hadir istri Tom yakni Ciska Wihardja. Hadir pula politikus mantan capres dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ari menyebut jaksa bertindak sewenang-wenang terhadap Tom.

"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Ari mengaku miris terhadap dakwaan jaksa. Dia kembali mengatakan kliennya tidak menikmati uang sepeser pun dalam kasus tersebut.

"Majelis Hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.

Dia mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Dengan begitu, kata dia, hasil audit itu menyatakan tidak ada kerugian negara.(*/alfa)