Dituduh Korupsi, Pengacara: Hein Arina Terlalu Kaya untuk Ambil Dana Hibah GMIM! - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dituduh Korupsi, Pengacara: Hein Arina Terlalu Kaya untuk Ambil Dana Hibah GMIM!

Notje Karamoy (Foto: ist)

Notje Karamoy Tegaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 21,5 Miliar Tidak Berdasar dan Harap Masyarakat Tidak Menghakimi

Sulut24.com, MANDO - Kuasa hukum Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, Notje Karamoy, angkat bicara terkait status tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp. 21,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam keterangannya kepada media, Karamoy membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada Arina dan meminta masyarakat tidak menghakimi tanpa bukti yang sah.

“Banyak narasi yang menyerang Ketua Sinode. Tolong bagi yang asal bicara bahwa Ketua Sinode itu korupsi, silakan buktikan berapa rupiah yang dikorupsi, berapa rupiah yang Pak Hein Arina curi,” tegas Karamoy, Senin (14/4) di Mapolda Sulut. 

Lebih lanjut, Karamoy menyatakan keyakinannya bahwa dana hibah tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi Hein Arina.

“Saya masih punya keyakinan, pertama dana Rp. 21,5 miliar tidak pernah mengalir ke rekening pribadi Pak Hein Arina. Lalu, saya juga yakin satu rupiah pun dari Rp. 21,5 miliar ini tidak pernah diambil oleh beliau,” jelasnya.

Karamoy juga menilai bahwa tudingan terhadap Arina sarat dengan asumsi dan penghakiman sepihak. Ia berharap masyarakat lebih bijak dan menahan diri hingga proses hukum selesai.

“Kita akan buktikan nanti kalau Bapak Hein Arina tidak bersalah. Beliau terlalu kaya. Uang Rp. 21,5 miliar ini kecil bagi dia,” tambahnya.

Terkait isu status hukum GMIM yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Karamoy menegaskan bahwa GMIM telah memiliki legalitas resmi sejak lama.

“Sejak pencatatan sejarah, kami punya bukti bahwa GMIM sudah terdaftar dalam Lembaran Negara sejak tahun 1934. Kalau dikatakan GMIM tidak punya hak untuk menerima hibah, berarti yang ilegal bukan hanya Rp. 8,9 miliar, tapi seluruh Rp. 21,5 miliar,” jelasnya.

Ia pun menduga bahwa permasalahan hukum yang menyeret Hein Arina lebih pada pelanggaran administrasi yang sejatinya masih bisa diperbaiki. (fn)