Dosen ASN Akhirnya Dapat Tunjangan Kinerja! Ini Bocoran Perpres 19/2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparan (Foto: dok Sri Mulyani Indrawati/Facebook)
Sebanyak 31.066 dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kini berhak menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden terbaru.
Sulut24.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Hari ini saya bersama Pak Mendikti Saintek Prof. Brian Yuliarto dan Bu Menpan-RB Rini Widyantini menyampaikan Perpres No. 19/2025 terkait tunjangan kinerja untuk dosen di lingkungan Kemendikti Saintek," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan data resmi, terdapat 31.066 dosen ASN yang akan menerima tunjangan kinerja tambahan, dengan komposisi Satker PTN: 8.725 dosen, PTN BLU, non-remunerasi: 16.540 dosen dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti): 5.801 dosen.
Sebelumnya, dosen hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Kini, dengan Perpres 19/2025, dosen juga akan menerima tukin yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Tukin yang diberikan dihitung berdasarkan selisih antara besaran tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang. Apabila tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan tetaplah tunjangan profesi.
Berikut ini skema komponen penghasilan berdasarkan jenis perguruan tinggi negeri (PTN):
1. PTN Badan Hukum (PTNBH): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
2. PTN BLU (dengan remunerasi): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
3. PTN BLU (tanpa remunerasi): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tunjangan kinerja (Perpres 19/2025)
4. PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tunjangan kinerja (Perpres 19/2025)
5. LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tunjangan kinerja (Perpres 19/2025).
Sri Mulyani berharap kebijakan ini mampu meningkatkan semangat dosen dalam menjalankan tugas akademik serta mendorong keberlanjutan reformasi birokrasi di Indonesia.
"Semoga penghargaan yang diberikan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia," tutupnya. (fn)