Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Minut Naik ke Kejagung, Ada Apa?
Kantor Kejaksaan Agung RI (Foto: ist)
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga: “Ini sinyal kuat bahwa hukum tetap bekerja untuk rakyat dan lingkungan.”
Sulut24.com, MANADO - Penanganan dugaan korupsi alih fungsi Hutan Lindung di Desa Wineru, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini memasuki babak baru. Setelah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk penanganan lebih lanjut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kejati melalui surat pemberitahuan kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga Senin (21/4).
Surat dari Kejati Sulut tersebut menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi sebagaimana tertuang dalam surat LSM RAKO Nomor: 013/S.P/RAKO/IV/2025 tanggal 16 April 2025 telah diterima dan diproses. Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-1274/P.1/Fd.1/03/2025 tanggal 27 Maret 2025, laporan tersebut telah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyambut baik langkah cepat yang diambil Kejati Sulut. Ia menilai, pelimpahan kasus ini ke Kejagung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan lingkungan yang sarat kepentingan.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga (Foto: ist)
“Kami mengapresiasi langkah responsif dari Kejati Sulut. Ini sinyal kuat bahwa hukum masih punya taring ketika menyangkut kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. Kami berharap Kejagung bergerak lebih cepat lagi dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujar Harianto saat dikonfirmasi Sulut24.com.
Harianto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
“Proses ini harus kita kawal bersama agar tidak berhenti di tengah jalan. Pelaku baik itu oknum pejabat, pengusaha, maupun pihak lain yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kejagung untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan lingkungan ini, demi keadilan dan masa depan bumi Sulawesi Utara. (fn)