Kasus Dana Hibah GMIM: AGK Gugat Polda Sulut Lewat Praperadilan, Didampingi Tujuh Pengacara Top - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus Dana Hibah GMIM: AGK Gugat Polda Sulut Lewat Praperadilan, Didampingi Tujuh Pengacara Top

Tim hukum AGK dan suasana pendaftaran permohonan praperadila (Foto: ist) 

AGK Lawan Status Tersangka, Targetkan Penyidikan Dikoreksi Lewat Jalur Hukum

Sulut24.com, MANADO - Kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM memasuki babak baru. Tersangka berinisial AGK resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (28/4). Langkah ini menandai perlawanan hukum AGK untuk membatalkan status tersangkanya.

Di bawah kawalan ketat petugas kepolisian, AGK menandatangani surat kuasa di ruang tahanan Polda Sulut. Kuasa hukumnya berasal dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, yang dikomandoi Dr Santrawan Totone Paparang.

Penandatanganan kuasa berlangsung singkat, hanya sekitar lima menit, disaksikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

Setelah seluruh dokumen ditandatangani, tim hukum langsung bergerak ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk mendaftarkan permohonan praperadilan. Sidang dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan Kapolda dan Direktur Reskrimsus Polda Sulut sebagai pihak tergugat.

Dr Santrawan Totone Paparang menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme legal yang dijamin undang-undang untuk mengoreksi potensi penyimpangan dalam proses penyidikan.

"Ini adalah perintah hukum, bukan sekadar strategi. Kami melihat ada prosedur yang dilanggar, sehingga wajar klien kami meminta keadilan melalui praperadilan," ujarnya serius.

Meski optimistis, Santrawan menolak mendahului keputusan hakim. Fokus tim hukum saat ini adalah membangun argumentasi berbasis bukti kuat, sebagaimana tertuang dalam berkas gugatan setebal lebih dari 100 halaman.

"Kami mohon diberi kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Soal hasil, itu kita serahkan pada proses persidangan," tegasnya.

Santrawan juga mengungkap bahwa timnya sempat bersitegang dengan beberapa penyidik saat hendak bertemu AGK. Namun, setelah negosiasi alot, pertemuan akhirnya diizinkan.

Dalam upaya ini, AGK tidak sendirian. Ia didampingi tujuh pengacara berpengalaman, yaitu Dr Santrawan Totone Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy L. M. Leihitu, Putra Akbar Saleh, Marcsano Wowor,Samuel Tatawi dan Renaldy Muhamad. 

Kehadiran tim besar ini menunjukkan keseriusan AGK dalam memperjuangkan hak hukumnya di tengah sorotan publik terhadap kasus dana hibah GMIM yang kontroversial ini.(fn)