Pansus Terus Membahas LKPJ Bupati Tahun 2024, Awuy: Tolak Rekomendasi DPRD sebuah Penghinaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pansus Terus Membahas LKPJ Bupati Tahun 2024, Awuy: Tolak Rekomendasi DPRD sebuah Penghinaan

Suasana rapat anggota DPRD (Foto: Ist)

Anggota DPRD Sepakat Proyek Fisik Layak Dibayar 

Sulut24.com, MINUT – Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024.

Rabu (9/4/2025) kemarin tim Pansus menggelar rapat kerja bersama dengan beberapa OPD diantaranya dinas PUPR.

Rapat ini digelar dalam rangka sinkronisasi LKPJ Bupati Minut tahun 2024 dengan capaian hasil kinerja dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Ketua Pansus LKPJ Bupati Minut Decky Wagey memimpin langsung jalannya Raker tersebut didampingi anggota Pansus Anthony Pusung, Ronald Kaawoan dan Paultje Sundah.

Dibagian lain terkait pembahasan LKPJ Bupati tahun 2024 sejumlah kontraktor menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarkannya piutang.

Untuk jumlah nominal tunda bayar masing-masing rekanan (kontraktor) bervariasi hingga miliaran rupiah.

"Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Pemkab harus membayar piutang tersebut," kata Awuy.

Awuy juga mempertanyakan rekomendasi DPRD Minut yang didalamnya meminta Pemkab untuk membayar.

"Ternyata sia-sia perjuangan kami membawah aspirasi kami di Kantor Dewan Minut. Sudah ada rekomendasi dari dewan tetapi tidak didengar oleh Pemkab Minut," ujar Awuy dengan nada sedikit kesal.

Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

"Kalau setiap rekomendasi dewan tidak didengar atau di tolak oleh eksekutif, apa asas manfaatnya rekomendasi yang di keluarkan oleh dewan ?. Dan itu bukan pada kami saja. Ada banyak rekomendasi dewan yang selalu ditolak oleh Pemkab Minut itu sendiri," kata Awuy.

"Jadi saya kira, setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Minut itu sudah dikaji secara matang," ungkap Awuy.

Menurut Awuy rekomendasi DPRD wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika tidak, pengabaian rekomendasi DPRD dikategorikan sebagai penghinaan terhadap DPRD. Bahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Pasal 72.

Dalam Pasal 72 berisi DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat Umum, Panitia Kerja, Panitia Khusus, Tim Pengawas, atau tim lain yang dibentuk DPR demi kepentingan bangsa dan negara. 

Ayat 7 diatur bahwa rekomendasi DPRD wajib ditindaklanjuti. Lalu, ayat 8 disebutkan, "Mengabaikan rekomendasi DPRD diketegorikan sebagai penghinaan terhadap DPRD yang dapat dikenakan sanksi.

Menurut Awuy, pemberian sanksi diatur di ayat 9. Sanksi yang diatur berupa teguran tertulis atau sanksi pidana paling lama satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibagian lain pada Rabu (18/3/2025) lalu, DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi I, II dan III, dengan sejumlah kontraktor terkait pembayaran proyek fisik tahun 2020 yang belum dibayarkan.

Adapun dalam RDP tersebut menghasilkan sebuah rekomendasi yang isinya proyek ini memang harus dibayarkan.

"Karena proyek ini benar-benar dikerjakan dan fasilitas proyek itu sudah digunakan atau dimanfaatkan. Kemudian regulasinya sudah mengatur untuk dibayarkan, saya kira tidak masalah proyek ini dibayarkan," kata Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara Edwin Maurits Nelwan. 

Dijelaskannya, tidak ada konsekwensi hukum apabila pemerintah kabupaten Minahasa Utara untuk membayar proyek ini. Karena ada legal standingnya yakni Putusan Pengadilan.

Hal yang sama juga dikatakan salah satu anggota DPRD Minahasa Utara Nontje Maramis.

"Memang layak dibayarkan, karena pekerjaan.proyek fisik memang ada dan sudah digunakan. Kemudian sudah ada juga putusan pengadilan," kata Maramis dengan senyum.

Wakil Ketua DPRD Minut Cynthia Imelda Erkles SAB mengatakan bahwa pekerjaan proyek fisik ini memang harus dibayarkan karena bangunan proyeknya ada dan sudah dimanfaakan.

Wakil Ketua DPRD Minut Cynthia Imelda Erkles SAB mengatakan bahwa pekerjaan proyek fisik ini memang harus dibayarkan karena bangunan proyeknya ada dan sudah dimanfaatkan dan regulasi yang mengatur pembayarannya sudah ada lewat putusan pengadilan.

"Terkecuali ada konsekwensi hukum ketika melakukan pembayaran , tapi hal ini tidak ada, karena pekerjaan proyek fisiknya memang ada, bangunannya sudah dimanfaatkan dan ada putusan pengadilan untuk dibayarkan," tutup Erkles.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri 6 orang pelaksana proyek, Dinas Perkim, Diknas, PUPR dan Bagian Hukum Sekdakab Minut.

Anggota DPRD Minut yang hadir diantaranya Ketua Komisi II DPRD Minut Ricky D. Lumentut, Joseph Dengah, Christian Kululu, Richardno Tatuil dan Hanny Koloay. (Joyke)