Sekprov Sulut Steve Kepel Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sekprov Sulut Steve Kepel Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Suasana proses penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel (Foto: Ist)

Usai Diperiksa Lebih dari 13 Jam, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut Tahan Steve Kepel di Rutan Mapolda

Sulut24.com, MANADO - Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi menahan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM Tahun 2020-2023. 

Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif yang berlangsung selama lebih dari 13 jam, sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar 23.10 Wita, pada Senin, (14/4). Usai pemeriksaan, Kepel langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum Steve Kepel, Febry Haryadi, menyampaikan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh penyidik Polda Sulut. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan siap membuktikan hal tersebut di pengadilan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga akan membuktikan di pengadilan tipikor bahwa Pak Sek tidak bersalah dalam persoalan ini," kata Febri kepada wartawan. (fn)